Bola Liar!!...Bela Status Aktif Ahok, Pakar Hukum Pidana Pertanyakan Kompetensi Refly Harun

Bola Liar!!...Bela Status Aktif Ahok, Pakar Hukum Pidana Pertanyakan Kompetensi Refly Harun
Bola Liar!!...Bela Status Aktif Ahok, Pakar Hukum Pidana Pertanyakan Kompetensi Refly Harun

Guru Besar Hukum Pidana, Prof. Romli Atmasasmita mengkritik pernyataan Pakar Hukum Tatanegara Refly Harun yang mendukung sikap pemerintah yang tidak memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur meski sudah menjadi terdakwa penistaan agama.
Romli bahkan mempertanyakan kompetensi keilmuan dan kode etik akademik Refly sebagai guru besar tatanegara. “Lihat Refly di Metro Tv malam ini yang bersangkutan mendadak menjadi “ahli hukum pidana”. Menjelaskan aspek hukum pidana dari UU Pilkada dan UU Pemda jauh “melebihi” ahli hukum pidana,” tulisnya di Twitter melalui akun @rajasundawiwaha.
Ia mengatakan, berdasarkan Pasal 83 jo Pasal 84 UU Pemda, sudah jelas Presiden Jokowi harus memberhentikan sementara  Ahok dari jabatan gubernur, karena statusnya yang sudah menjadi terdakwa.
Menurut UU Pemda dan Pilkada, kata dia, status terdakwa diberhentikan sementara wajib hukumnya tidak ada kecuali. Cuti sudah berakhir bagi Ahok, maka pemberhentian sementara berlaku dan plt gubernur diperpanjang lagi. Jika Ahok melanjutkan jabatan gubernur maka Presiden melanggar dua UU tersebut.
“Saya mengkritik pernyataan Refly, karena pertama isu kasus terdakwa Ahok selaku gubernur DKI dan konsekuensi hukum pidana merupakan domain ahli hukum pidana. Kedua, isu yang dikemukakan tentang ancaman pidana merupakan sentencing policy terkait teori pemidanaan dan filosofi hukum pidana dengan tujuan kebenaran,” paparnya.
Romli menjelaskan, doktrin hukum pidana ancaman hukuman paling lama merupakan kejahatan serius dan berdampak social dangerously unrest, seperti penodaan agama, yang dalam kasus Ahok dapat menimbulkan perpecahan bangsa.
“Jika pendapat Refly dibenarkan, bagaimana sikap pemerintah terhadap Atut dan pejabat pemda dalam kasus lain yang juga pernah jadi terdakwa? Secara langsung dan tidak langsung pendapat Refly yang sejalan dengan sikap pemerintah dan berdampak negatif terhadap praktik penegakan hukum di Indonesia,” ungkapnya.
Karena itu, ia mengimbau semua ahli bidang ilmu hukum untuk memperkuat integritas dan etika profesi. Karena menurutnya saat ini mereka sedang diuji oleh power pressure.
“Sebaiknya juga Presiden Jokowi mengangkat Refly sebagai hakim MK (Mahkamah Konstitusi), menggantikan Patrialis Akbar agar ada “terobosan hukum” dalam sistem hukum pidana Indonesia,” sindirnya.
Bola Liar!!...Bela Status Aktif Ahok, Pakar Hukum Pidana Pertanyakan Kompetensi Refly Harun
Bola Liar!!...Bela Status Aktif Ahok, Pakar Hukum Pidana Pertanyakan Kompetensi Refly Harun

Guru Besar Hukum Pidana, Prof. Romli Atmasasmita mengkritik pernyataan Pakar Hukum Tatanegara Refly Harun yang mendukung sikap pemerintah yang tidak memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur meski sudah menjadi terdakwa penistaan agama.
Romli bahkan mempertanyakan kompetensi keilmuan dan kode etik akademik Refly sebagai guru besar tatanegara. “Lihat Refly di Metro Tv malam ini yang bersangkutan mendadak menjadi “ahli hukum pidana”. Menjelaskan aspek hukum pidana dari UU Pilkada dan UU Pemda jauh “melebihi” ahli hukum pidana,” tulisnya di Twitter melalui akun @rajasundawiwaha.
Ia mengatakan, berdasarkan Pasal 83 jo Pasal 84 UU Pemda, sudah jelas Presiden Jokowi harus memberhentikan sementara  Ahok dari jabatan gubernur, karena statusnya yang sudah menjadi terdakwa.
Menurut UU Pemda dan Pilkada, kata dia, status terdakwa diberhentikan sementara wajib hukumnya tidak ada kecuali. Cuti sudah berakhir bagi Ahok, maka pemberhentian sementara berlaku dan plt gubernur diperpanjang lagi. Jika Ahok melanjutkan jabatan gubernur maka Presiden melanggar dua UU tersebut.
“Saya mengkritik pernyataan Refly, karena pertama isu kasus terdakwa Ahok selaku gubernur DKI dan konsekuensi hukum pidana merupakan domain ahli hukum pidana. Kedua, isu yang dikemukakan tentang ancaman pidana merupakan sentencing policy terkait teori pemidanaan dan filosofi hukum pidana dengan tujuan kebenaran,” paparnya.
Romli menjelaskan, doktrin hukum pidana ancaman hukuman paling lama merupakan kejahatan serius dan berdampak social dangerously unrest, seperti penodaan agama, yang dalam kasus Ahok dapat menimbulkan perpecahan bangsa.
“Jika pendapat Refly dibenarkan, bagaimana sikap pemerintah terhadap Atut dan pejabat pemda dalam kasus lain yang juga pernah jadi terdakwa? Secara langsung dan tidak langsung pendapat Refly yang sejalan dengan sikap pemerintah dan berdampak negatif terhadap praktik penegakan hukum di Indonesia,” ungkapnya.
Karena itu, ia mengimbau semua ahli bidang ilmu hukum untuk memperkuat integritas dan etika profesi. Karena menurutnya saat ini mereka sedang diuji oleh power pressure.
“Sebaiknya juga Presiden Jokowi mengangkat Refly sebagai hakim MK (Mahkamah Konstitusi), menggantikan Patrialis Akbar agar ada “terobosan hukum” dalam sistem hukum pidana Indonesia,” sindirnya.

Related : Bola Liar!!...Bela Status Aktif Ahok, Pakar Hukum Pidana Pertanyakan Kompetensi Refly Harun

0 Komentar untuk "Bola Liar!!...Bela Status Aktif Ahok, Pakar Hukum Pidana Pertanyakan Kompetensi Refly Harun"