Angket Penonaktifan Ahok Resmi Diajukan ke Pimpinan DPR

Angket Penonaktifan Ahok Resmi Diajukan ke Pimpinan DPR
Angket Penonaktifan Ahok Resmi Diajukan ke Pimpinan DPR


Fraksi Demokrat, PAN, PKS dan Gerindra secara resmi mengajukan usulan penggunaan hak angket atas keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang tidak menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama kepada pimpinan DPR. 

Dokumen dari empat fraksi itu diterima tiga Wakil Ketua DPR, yakni Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Agus Hermanto, Senin (13/2).

Anggota Fraksi Demokrat Fandi Utomo menuturkan, dokumen pengajuan hak angket itu diteken 22 anggota Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat (42), Fraksi PAN (10) Fraksi PKS (16). 

"Atas nama pimpinan, kami akan meneruskan surat ini sesuai mekanisme yang berlaku. Ada sejumlah kejanggalan tindakan pemerintah yang kita uji dalam angket," kata Fadli.



Fadli mengklaim draf yang mereka sodorkan telah memenuhi syarat yang diatur UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPD. Pasal 79 ayat 3 pada beleid itu mengatur, hak angket digunakan untuk menyelidiki tindakan atau kebijakan pemerintah yang diduga melanggar UU.

Pasal 199 ayat 1 pada UU yang sama menyebut, hak angket paling sedikit diajukan 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. 

Mengacu Pasal 83 UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menuturkan, kepala daerah yang didakwa hukuman lima tahun penjara harus dibebastugaskan untuk sementara. 

Yandri berkata, keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga dipermasalahkan karena Ahok kembali aktif menjadi gubernur pada hari yang masih terhitung masa kampanye pilkada. 

"Kami sebagai anggota DPR yang memperhatikan isu ini, mengusung hak angket. Kami awali dan yang tidak tanda tangan bukan berarti tidak mendukung," kata Yandri.

Tjahjo Kumolo sebelumnya telah merencanakan konsultasi dengan Mahkamah Agung terkait penonaktifan Ahok. 

"Pendapat para pakar dan anggota DPR kami terima. Kemungkinan, sore ini atau besok pagi saya akan menyampaikan masalah ini (ke MA). Masukan para pakar yang ada, DPR yang ada, tafsir ini, alternatif ini, mungkin fatwa MA," kata Tjahjo.



Angket Penonaktifan Ahok Resmi Diajukan ke Pimpinan DPR
Angket Penonaktifan Ahok Resmi Diajukan ke Pimpinan DPR


Fraksi Demokrat, PAN, PKS dan Gerindra secara resmi mengajukan usulan penggunaan hak angket atas keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang tidak menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama kepada pimpinan DPR. 

Dokumen dari empat fraksi itu diterima tiga Wakil Ketua DPR, yakni Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Agus Hermanto, Senin (13/2).

Anggota Fraksi Demokrat Fandi Utomo menuturkan, dokumen pengajuan hak angket itu diteken 22 anggota Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat (42), Fraksi PAN (10) Fraksi PKS (16). 

"Atas nama pimpinan, kami akan meneruskan surat ini sesuai mekanisme yang berlaku. Ada sejumlah kejanggalan tindakan pemerintah yang kita uji dalam angket," kata Fadli.



Fadli mengklaim draf yang mereka sodorkan telah memenuhi syarat yang diatur UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPD. Pasal 79 ayat 3 pada beleid itu mengatur, hak angket digunakan untuk menyelidiki tindakan atau kebijakan pemerintah yang diduga melanggar UU.

Pasal 199 ayat 1 pada UU yang sama menyebut, hak angket paling sedikit diajukan 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. 

Mengacu Pasal 83 UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menuturkan, kepala daerah yang didakwa hukuman lima tahun penjara harus dibebastugaskan untuk sementara. 

Yandri berkata, keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga dipermasalahkan karena Ahok kembali aktif menjadi gubernur pada hari yang masih terhitung masa kampanye pilkada. 

"Kami sebagai anggota DPR yang memperhatikan isu ini, mengusung hak angket. Kami awali dan yang tidak tanda tangan bukan berarti tidak mendukung," kata Yandri.

Tjahjo Kumolo sebelumnya telah merencanakan konsultasi dengan Mahkamah Agung terkait penonaktifan Ahok. 

"Pendapat para pakar dan anggota DPR kami terima. Kemungkinan, sore ini atau besok pagi saya akan menyampaikan masalah ini (ke MA). Masukan para pakar yang ada, DPR yang ada, tafsir ini, alternatif ini, mungkin fatwa MA," kata Tjahjo.



Related : Angket Penonaktifan Ahok Resmi Diajukan ke Pimpinan DPR

0 Komentar untuk "Angket Penonaktifan Ahok Resmi Diajukan ke Pimpinan DPR"