Kisruh Lagi !!...Ahok Diboikot Empat Fraksi DPRD DKI

Kisruh Lagi !!...Ahok Diboikot Empat Fraksi DPRD DKI
Kisruh Lagi !!...Ahok Diboikot Empat Fraksi DPRD DKI


Fraksi PKB, PKS, PPP, dan Gerindra di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta melakukan boikot menuntut kejelasan status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kembali aktif menjadi gubernur.

Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Gerindira, M Taufik menyatakan, keempat fraksi akan menolak rapat dengan jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov DKI selama tidak mendapat kejelasan atas status Ahok saat ini.

"Kami sudah sepakat. Selama posisinya seperti itu kami tidak mau membahas apapun yang berkaitan dengan eksekutif," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (13/2).



Menurut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Triwisaksana, kepala daerah yang berstatus terdakwa harus dinonaktifkan berdasarkan Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Rencananya, keempat fraksi tersebut akan mengajukan surat ke Menteri Dalam Negeri dan Presiden RI Joko Widodo, pada Selasa (13/2), untuk meminta agar status Ahok sebagai Gubernur DKI segera dipertegas.

Triwisaksana menyatakan kesepakatan empat fraksi DPRD untuk memboikot Ahok tidak ada kaitannya dengan Pilkada. Kesepakatan itu, kata dia, semata karena pertimbangan hukum.



Menurutnya, DPRD sebagai mitra pemerintah sangat membutuhkan kejelasan status Ahok karena gubernur akan melahirkan berbagai kebijakan. Ia khawatir status Ahok yang masih kontroversial saat ini dapat mempengaruhi produk hukum atau kebijakan yang dihasilkan pemerintah dan DPRD.

"Kan kami takutnya cacat hukum, makanya menurut kami lebih baik dijelaskan. Kemendagri nanti jawabannya apa, itu saja. Kalau nonaktif kan ya tinggal pilih Plt-nya siapa," ujar Triwisaksana.

Menanggapi hal itu, Ahok mengatakan belum mengetahui tentang aksi boikot DPRD. "Saya enggak tau, itu bukan wewenang saya," kata Ahok.



Status Ahok saat ini memang tengah diperdebatkan. Sejumlah pihak menyebut Mendagri Tjahjo Kumolo telah melanggar Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, karena tidak menonaktifkan Ahok.

Sebaliknya, Mendagri menyatakan keputusan pemberhentian sementara terkait kasus dugaan penistaan agama akan menunggu tuntutan dari kejaksaan. 

"Saya tetap berpegang pada aturan yang ada. Kalau tuntutannya di atas lima tahun, pasti saya akan berhentikan sementara," ujarnya.

Ahok ditetapkan sebagai terdakwa dengan dikenakan dua pasal, yakni Pasal 156 dan alternatif Pasal 156a KUHP. Dalam Pasal 156 ancaman hukuman paling lama empat tahun, sementara Pasal 156a ancaman hukuman paling lama lima tahun.

Di sisi lain, Pasal 83 UU Pemerintah Daerah mengatur, kepala daerah yang didakwa dengan hukuman lima tahun penjara harus dibebastugaskan untuk sementara. 



Pendapat MA

Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir berharap Mahkamah Agung dalam waktu dekat mengeluarkan pandangan resmi mengenai status Gubernur Ahok.

Menurutnya, pandangan resmi MA mengenai hal ini diperlukan segera demi mencegah kegaduhan baru di masyarakat.

"Kami harapkan MA jangan lama-lama bikin fatwa agar semua ada kepastian hukum dan tidak ribet, gaduh seperti ini," kata Haedar di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (13/2).

Ia mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang meminta pandangan resmi MA mengenai status Ahok. Pihak berotoritas disebut perlu bersuara jika sudah ada perbedaan tafsiran. 

"Itu langkah yang cukup elegan di tengah banyak tafsir aktif atau nonaktif. Langkah terbaik meminta fatwa MA ya, bukan MUI," tutur Haedar sambil tertawa.

Kisruh Lagi !!...Ahok Diboikot Empat Fraksi DPRD DKI
Kisruh Lagi !!...Ahok Diboikot Empat Fraksi DPRD DKI


Fraksi PKB, PKS, PPP, dan Gerindra di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta melakukan boikot menuntut kejelasan status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kembali aktif menjadi gubernur.

Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Gerindira, M Taufik menyatakan, keempat fraksi akan menolak rapat dengan jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov DKI selama tidak mendapat kejelasan atas status Ahok saat ini.

"Kami sudah sepakat. Selama posisinya seperti itu kami tidak mau membahas apapun yang berkaitan dengan eksekutif," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (13/2).



Menurut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Triwisaksana, kepala daerah yang berstatus terdakwa harus dinonaktifkan berdasarkan Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Rencananya, keempat fraksi tersebut akan mengajukan surat ke Menteri Dalam Negeri dan Presiden RI Joko Widodo, pada Selasa (13/2), untuk meminta agar status Ahok sebagai Gubernur DKI segera dipertegas.

Triwisaksana menyatakan kesepakatan empat fraksi DPRD untuk memboikot Ahok tidak ada kaitannya dengan Pilkada. Kesepakatan itu, kata dia, semata karena pertimbangan hukum.



Menurutnya, DPRD sebagai mitra pemerintah sangat membutuhkan kejelasan status Ahok karena gubernur akan melahirkan berbagai kebijakan. Ia khawatir status Ahok yang masih kontroversial saat ini dapat mempengaruhi produk hukum atau kebijakan yang dihasilkan pemerintah dan DPRD.

"Kan kami takutnya cacat hukum, makanya menurut kami lebih baik dijelaskan. Kemendagri nanti jawabannya apa, itu saja. Kalau nonaktif kan ya tinggal pilih Plt-nya siapa," ujar Triwisaksana.

Menanggapi hal itu, Ahok mengatakan belum mengetahui tentang aksi boikot DPRD. "Saya enggak tau, itu bukan wewenang saya," kata Ahok.



Status Ahok saat ini memang tengah diperdebatkan. Sejumlah pihak menyebut Mendagri Tjahjo Kumolo telah melanggar Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, karena tidak menonaktifkan Ahok.

Sebaliknya, Mendagri menyatakan keputusan pemberhentian sementara terkait kasus dugaan penistaan agama akan menunggu tuntutan dari kejaksaan. 

"Saya tetap berpegang pada aturan yang ada. Kalau tuntutannya di atas lima tahun, pasti saya akan berhentikan sementara," ujarnya.

Ahok ditetapkan sebagai terdakwa dengan dikenakan dua pasal, yakni Pasal 156 dan alternatif Pasal 156a KUHP. Dalam Pasal 156 ancaman hukuman paling lama empat tahun, sementara Pasal 156a ancaman hukuman paling lama lima tahun.

Di sisi lain, Pasal 83 UU Pemerintah Daerah mengatur, kepala daerah yang didakwa dengan hukuman lima tahun penjara harus dibebastugaskan untuk sementara. 



Pendapat MA

Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir berharap Mahkamah Agung dalam waktu dekat mengeluarkan pandangan resmi mengenai status Gubernur Ahok.

Menurutnya, pandangan resmi MA mengenai hal ini diperlukan segera demi mencegah kegaduhan baru di masyarakat.

"Kami harapkan MA jangan lama-lama bikin fatwa agar semua ada kepastian hukum dan tidak ribet, gaduh seperti ini," kata Haedar di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (13/2).

Ia mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang meminta pandangan resmi MA mengenai status Ahok. Pihak berotoritas disebut perlu bersuara jika sudah ada perbedaan tafsiran. 

"Itu langkah yang cukup elegan di tengah banyak tafsir aktif atau nonaktif. Langkah terbaik meminta fatwa MA ya, bukan MUI," tutur Haedar sambil tertawa.

Related : Kisruh Lagi !!...Ahok Diboikot Empat Fraksi DPRD DKI

0 Komentar untuk "Kisruh Lagi !!...Ahok Diboikot Empat Fraksi DPRD DKI"