Kuasa Hukum Adnin: Tak Ada Kejahatan Yayasan, Salurkan Dana Infaq Kok Dituding Pencucian Uang

Kuasa Hukum Adnin: Tak Ada Kejahatan Yayasan, Salurkan Dana Infaq Kok Dituding Pencucian Uang
Kuasa Hukum Adnin: Tak Ada Kejahatan Yayasan, Salurkan Dana Infaq Kok Dituding Pencucian Uang


Kuasa Hukum Ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua (Justice For All), A. Al-Khatiri, menyatakan pihaknya tidak menemukan kejahatan apapun yang dilakukan kliennya dalam kasus tapi dituduhan melakukan kejahatan pencucian uang oleh polisi.
Hal itu disampaikannya Al Khatiri saat mendampingi Ketua Yayasan Justice For All, Adnin Armas dalam memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Rabu (15/02/17) di Jakarta Pusat.
“Kalau Anda Tanya, kejahatannya tidak ada. Tapi yang dituduhkan jelas karena beliau ini sebagai ketua yayasan yang mana rekeningnya ini digunakan atau dipinjam oleh GNPF,” ungkapnya.
Ketua Umum Aliansi Advokat Muslim NKRI ini juga menjelaskan tindakan meminjam rekening untuk kemaslahatan orang banyak bukanlah sebuah kejahatan, bahkan hal ini sudah disepakati dan ada komitmen dari pihak Yayasan Justice For All dengan pihak Gerakan Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI).
Apalagi, menurutnya,  yayasan ini mempunyai tujuan mulia untuk mengelola uang infaq, shadaqah dan sebagainya.
“Karena gerakan ini (GNPF-MUI) luar biasa. Dan yayasan ini anggaran dasarnya salah satu tujuannya sama, mengelola infaq, shadaqah dan sebagaiannya,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan media massa sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan Islahuddin Akbar, salah seorang pegawai bank swasta, atas tuduhan melanggar UU Nomor 28 tahun 2004 tentang Yayasan dan UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Islahuddin, selaku orang yang dipercaya oleh Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir, dianggap bersalah karena telah mencairkan dana Yayasan Keadilan Untuk Semua setelah mendapat kuasa dari Adnin Armas selaku ketua yayasan.
Yayasan itu sendiri, kata Adnin, bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan seperti membantu para pengungsi akibat konflik dan bencana alam.
Menjelang Aksi Bela Islam tanggal 4 November (411) dan 2 Desember (212) 2016 lalu, pihak GNPF telah meminta tolong kepadanya untuk meminjamkan rekening yayasan yang ia pimpin, guna menampung dana dari masyarakat yang akan membantu pelaksanaan Aksi Bela Islam tersebut.
GNPF,  sebagai kelompok ad hoc yang dibentuk secara spontan, tak mungkin memiliki rekening bank sendiri.
“Saya tak mungkin tak mendukung aksi ini. Semua masyarakat berlomba-lomba ingin mendukung aksi bela Quran dan bela ulama. Saya juga ingin membantu,” kata Adnin. Saat pencairan dana inilah, Adnin ikut dipersalahkan. Tindakannya memberikan kuasa kepada Islahudin dianggap salah oleh pihak Kepolisian.  Padahal, kata Adnin, justru ia tak mungkin menahan-nahan uang umat di dalam rekening yayasannya.

“Kalau saya menahan-nahan dana itu, saya bersalah. Tapi kalau saya memberikan akses kepada GNPF atas dana umat itu, kenapa justru saya disalahkan?” tanya  Adnin lagi.
Karenanya Al-Khatiri juga mengatakan bahwa pasal yang dituduhkan polisi itu tidak ditemukan dalam kasus tersebut.
“Tidak ada aset yayasan baik berupa uang yang dialihkan ke pembina, pengurus dan pengawas. Jelas ini tidak ada,” pungkasnya.
Menurutnya, jika rekening ini digunakan secara baik oleh  GNPF, dan tidak dialihkan ke organ dari yayasan itu sendiri untuk kepentingan pribadi, dimana letak kejahatannya?*/Ali Muhtadin

Rep: Admin Hidcom
Editor: Cholis Akbar

Via : Hidayatullah.com


Kuasa Hukum Adnin: Tak Ada Kejahatan Yayasan, Salurkan Dana Infaq Kok Dituding Pencucian Uang
Kuasa Hukum Adnin: Tak Ada Kejahatan Yayasan, Salurkan Dana Infaq Kok Dituding Pencucian Uang


Kuasa Hukum Ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua (Justice For All), A. Al-Khatiri, menyatakan pihaknya tidak menemukan kejahatan apapun yang dilakukan kliennya dalam kasus tapi dituduhan melakukan kejahatan pencucian uang oleh polisi.
Hal itu disampaikannya Al Khatiri saat mendampingi Ketua Yayasan Justice For All, Adnin Armas dalam memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Rabu (15/02/17) di Jakarta Pusat.
“Kalau Anda Tanya, kejahatannya tidak ada. Tapi yang dituduhkan jelas karena beliau ini sebagai ketua yayasan yang mana rekeningnya ini digunakan atau dipinjam oleh GNPF,” ungkapnya.
Ketua Umum Aliansi Advokat Muslim NKRI ini juga menjelaskan tindakan meminjam rekening untuk kemaslahatan orang banyak bukanlah sebuah kejahatan, bahkan hal ini sudah disepakati dan ada komitmen dari pihak Yayasan Justice For All dengan pihak Gerakan Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI).
Apalagi, menurutnya,  yayasan ini mempunyai tujuan mulia untuk mengelola uang infaq, shadaqah dan sebagainya.
“Karena gerakan ini (GNPF-MUI) luar biasa. Dan yayasan ini anggaran dasarnya salah satu tujuannya sama, mengelola infaq, shadaqah dan sebagaiannya,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan media massa sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan Islahuddin Akbar, salah seorang pegawai bank swasta, atas tuduhan melanggar UU Nomor 28 tahun 2004 tentang Yayasan dan UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Islahuddin, selaku orang yang dipercaya oleh Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir, dianggap bersalah karena telah mencairkan dana Yayasan Keadilan Untuk Semua setelah mendapat kuasa dari Adnin Armas selaku ketua yayasan.
Yayasan itu sendiri, kata Adnin, bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan seperti membantu para pengungsi akibat konflik dan bencana alam.
Menjelang Aksi Bela Islam tanggal 4 November (411) dan 2 Desember (212) 2016 lalu, pihak GNPF telah meminta tolong kepadanya untuk meminjamkan rekening yayasan yang ia pimpin, guna menampung dana dari masyarakat yang akan membantu pelaksanaan Aksi Bela Islam tersebut.
GNPF,  sebagai kelompok ad hoc yang dibentuk secara spontan, tak mungkin memiliki rekening bank sendiri.
“Saya tak mungkin tak mendukung aksi ini. Semua masyarakat berlomba-lomba ingin mendukung aksi bela Quran dan bela ulama. Saya juga ingin membantu,” kata Adnin. Saat pencairan dana inilah, Adnin ikut dipersalahkan. Tindakannya memberikan kuasa kepada Islahudin dianggap salah oleh pihak Kepolisian.  Padahal, kata Adnin, justru ia tak mungkin menahan-nahan uang umat di dalam rekening yayasannya.

“Kalau saya menahan-nahan dana itu, saya bersalah. Tapi kalau saya memberikan akses kepada GNPF atas dana umat itu, kenapa justru saya disalahkan?” tanya  Adnin lagi.
Karenanya Al-Khatiri juga mengatakan bahwa pasal yang dituduhkan polisi itu tidak ditemukan dalam kasus tersebut.
“Tidak ada aset yayasan baik berupa uang yang dialihkan ke pembina, pengurus dan pengawas. Jelas ini tidak ada,” pungkasnya.
Menurutnya, jika rekening ini digunakan secara baik oleh  GNPF, dan tidak dialihkan ke organ dari yayasan itu sendiri untuk kepentingan pribadi, dimana letak kejahatannya?*/Ali Muhtadin

Rep: Admin Hidcom
Editor: Cholis Akbar

Via : Hidayatullah.com


Related : Kuasa Hukum Adnin: Tak Ada Kejahatan Yayasan, Salurkan Dana Infaq Kok Dituding Pencucian Uang

0 Komentar untuk "Kuasa Hukum Adnin: Tak Ada Kejahatan Yayasan, Salurkan Dana Infaq Kok Dituding Pencucian Uang"